Wednesday, 21 January 2015

TERNYATA, PARFUM JUGA TERMASUK BARANG MEWAH!

TERNYATA, PARFUM JUGA TERMASUK BARANG MEWAH!
TERNYATA, PARFUM JUGA TERMASUK BARANG MEWAH!


Belakangan memiliki barang mewah nggak lagi hanya mengutamakan kegunaan, tapi tak terlepas juga dari gengsi.
Sayangnya, tak banyak pembeli yang menyadari dalam setiap barang mewah yang dibeli ternyata dibebani pajak barang mewah dengan kisaran beragam.
Memanjakan keinginan pribadi untuk membeli barang mewah pasti nggak ada habisnya.
Belum lama membeli mutiara seharga puluhan juta, sudah tergoda ingin membeli tas Birkin keluaran terbaru dan begitu seterusnya.
Well, sadarkah kamu, dalam setiap pembelian barang mewah yang kamu miliki ternyata kamu telah dibebani pajak barang mewah yang bikin produk tersebut semakin tinggi harganya?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pajak barang mewah, Zeti Arina, seorang konsultan pajak dari Arhraya Consult menjelaskan kategori mengenai barang mewah.
“Ciri barang mewah antara lain bukan barang kebutuhan pokok, dikonsumsi masyarakat tertentu yang pada umumnya berpenghasilan tinggi atau untuk menunjukkan status tertentu, dan terakhir produk yang bisa merusak kesehatan seperti alkohol,” tuturnya membeberkan.
Membeli produk mewah sangat lekat dengan lifestyle kaum urban termasuk perempuan, lho!  Zeti menjelaskan,“Banyak sekali barang yang digemari perempuan yang tergolong dalam barang mewah menurut pajak, misalnya parfum, kristal, jam tangan, perhiasan emas, mutiara, sepatu, tas, barang dari porselen dan batu mulia,” ungkapnya.
Selain itu, ternyata ada kulkas dengan kapasitas di atas 180 liter, pemanas air, mesin cuci dengan kapasitas lebih dari 10 kg, TV di atas 29 inci, AC di atas 1 pk, karpet permadani, lampu, dan sebagainya.
yang perlu diketahui adalah bahwa setiap barang mewah tadi memiliki PPn BM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) senilai 10-125 % (tergantung jenis barangnya).
“PPn BM itu biasanya dikenakan pabrik saat menjual atau pada saat diperoleh dari impor.
Sayangnya, banyak pembeli yang kurang memahami perpajakan tidak menyadari bahwa harga yang sangat mahal dibayarkan bukan atas kualitas barang tetapi juga karena pajak barang mewah,” jelasnya.
Apalagi, Zeti mengungkapkan ada kemungkinan ponsel di atas nilai jual Rp5 juta akan dikenakan pajak barang mewah.
“Ini masih menjadi hot issue dan perdebatan. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa nanti,” ungkapnya.
Kebayang, kan, bagaimana bila terus-terusan mengikuti hasratmu membeli barang mewah ini dan itu?
Mungkin sekarang sudah waktunya buat kamu untuk bijak dalam membeli barang. Saran kami, belilah sesuatu berdasarkan kebutuhan bukan keinginan dan gengsi semata.
Setuju dengan pendapat kami?

***APABILA KAMU BERMINAT ORDER CREAM DR ROCHELLE YANG ORIGINAL, KAMU BISA LANGSUNG HUBUNGI CONTACT AGENT DI BAWAH INI!

***info produk kecantikan wajah DR Rochelle Skin Expert 01 Cream Pemutih Wajah Dermatology (BEBAS MERKURI 100%) SUDAH BPOM DAN AMAN UNTUK SEMUA JENIS KULIT:

Agent Poppy - 081381421175
Pin BBM 32f3d851 / 3249b169


No comments:

Post a Comment

Blog Archive